Beranda / Berita / Aceh / Sidang Mediasi M Thaib dengan P2K Gampong Keude Matangglumpang Dua Deadlock

Sidang Mediasi M Thaib dengan P2K Gampong Keude Matangglumpang Dua Deadlock

Jum`at, 27 Desember 2019 10:12 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menggelar sidang lanjutan gugatan M. Thaib T. Syam Syarif (61) mantan Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua terhadap Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Keude Matangglumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Sebagaimana diketahui melalui kuasa Hukum M. Thaib T. Syam Syarif melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Banda Aceh Hamdani Mustika A, S.Sy, melayangkan gugatan Perdata ke PN Bireuen dengan Nomor Pekara 16/Pdt.G/2019/PN.Bir terhadapP2K Gampong Keude Matangglumpang Dua ini disebabkan P2K tanpa dasar yang jelas tidak memasukkan M. Thaib sebagai bakal calon keuchik dalam Pemilihan Keuchik Gampong Keude Matangglumpang Dua periode 2019-2025 yang dilangsungkan 23 Oktober 2019 lalu di gampong setempat. 

Pada hari Kamis (26/12/2019) sidang mediasi yang dilakukan oleh Hakim Rahma Novatiana SH yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen berlangsung buntu (Deàdlock_red).

Kuasa Hukum M. Thaib T. Syam Syarif, dari YLBH-AKA Hamdani Mustika membenarkan bahwa sidang dengan agenda mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak Deadlock.

Kata Hamdani pihaknya pada prinsipnya membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang para tergugat bersedia mengulang proses pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Gampong Keude Matangglumpang Dua.

"Kami selaku penggugat memberikan waktu kepada para tergugat selama dua bulan untuk melaksanakan Pilchiksung kembali. Namun tergugat melalui kuasa hukumnya menolak opsi yang kami sampaikan," kata Hamdani Mustika.

Sementara itu kuasa hukum tergugat P2K Gampong Keudee Matangglumpang Dua, Anwar MD kepada Dialeksis.com menyampaikan sidang mediasi tersebut Deadlock. Ini disebabkan karena ia tak mau menerima opsi yang diajukan penggugat terkait pemilihan keuchik.

Menurut Anwar, pihaknya punya alasan kuat untuk tidak melakukan opsi penggugat dikarenakan Pilchiksung  sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Buktinya Keuchik dari Pemilihan Langsung ini sudah dilantik. Seharusnya objek pekara ini ke PTUN bukan perdata," jelas Anwar MD.

Sampai saat ini kuasa hukum dari penggugat dan tergugat belum mengetahui jadwal sidang lanjutan akan digelar selanjutnya. (faj)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda